Ujiankompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level 1 dengan peserta 11 orang dosen telah dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2020. Seluruh peserta telah dinyatakan kompeten dalam ujian sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 1. Diharapkan para dosen dapat melanjutkan pada sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan pada level berikutnya.
MANFAATSERTIFIKASI ISO 9001:2015 1. ISO 9001 membantu organisasi untuk mencapai penghasilan yang diinginkan 2. ISO 9001 meningkatkan kepuasan pelanggan melalui persyaratan pelanggan 3. ISO 9001 membantu organisasi untuk menghindari risiko 4. Sistem Manajemen Mutu adalah pendekatan berkelanjutan dari bisnis apapun
DESKRIPSI Program Sertifikasi Risk Management ditujukan bagi pengurus dan pejabat bank dengan tujuan meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance.Kursus/Program Reguler terdiri dari 5 tingkat dengan kewajiban bagi pemegang sertifikat untuk mengikuti program pemeliharaan sesuai dengan tingkatan sertifikatnya.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 – Meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan disebabkan oleh semakin berkembangnya kondisi perbankan dengan pesat dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan. Dengan itu, dibutuhkan praktek tata kelola usaha yang baik good corporate governance dan fungsi manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko bank. Dalam rangka meningkatkan praktek tata kelola usaha yang baik, dibutuhkan pengurus dan pejabat bank yang memiliki syarat minimum dan standarisasi kompentensi/keahlian di bidang manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank. Standar kompetensi kerja adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Dengan adanya standarisasi kompetensi, maka bank mampu mengukur kemampuan kerja setiap individu yang bekerja dalam profesinya, SDM yang belum mencapai standar harus meningkatkan kemampuannya sehingga memenuhi standar yang ditetapkan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa standarisasi dan pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Kami sebagai perusahaan penyelenggara pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia SDM memahami kebutuhan SDM yang kompeten mengenai Management Risiko Bank. Maka kami dengan bersemangat menyelenggarakan Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Management Risiko Bank Level 1. ———————– INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI SEGERA FERDI Phone/SMS/WA 0812-2681-1987 ———————– Tujuan Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Management Risiko Bank Level 1 Peserta mampu memahami standar dan ukuran kompetensi kerja, bidang manajemen risiko untuk level 1 yang diakui oleh peraturan / perundang-undangan dan standar praktis yang berlaku secara internasional. Peserta memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang manajemen risiko level 1, sehingga mampu mendukung pengembangan industri perbankan dan ikut menciptakan stabilitas sektor keuangan nasional. Materi Program Pelatihan dan Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 No Kode Unit Unit Kompetensi Elemen Kompetensi 1 Mengidentifikasi Risiko Kredit – Mengenal dan Memahami Risiko Kredit – Mencatat Risiko Kredit – Memahami Sifat-sifat Risiko dan Menentukan Risiko Kredit 2 Mengidentifikasi Risiko Pasar – Mengenal dan Memahami Risiko Pasar – Memahami Sifat-sifat Risiko Pasar dan Menentukan Faktor Risiko Pasar – Mencatat Risiko Pasar 3 Mengukur Risiko Pasar – Memahami dan Mengenal Metode dan Alat Pengukuran – Menyusun Pedoman Untuk Melakukan Pengukuran Risiko Pasar – Menyusun Model/Instrumen Pengukuran Risiko Pasar 4 Mengidentifikasi Risiko Operasional – Memahami dan Mengenal Risiko Operasional – Mencatat Risiko Operasional – Memahami Sifat-sifat Risiko Operasional dan Menentukan Risiko Operasional. Metode Program Pelatihan dan Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 A. METODE PELATIHAN Pre test Presentasi, diskusi dan simulasi/role play Assessment/uji kompetensi B. METODE UJI KOMPETENSI Portofolio Uji Wawancara Uji Tertulis *Passing grade kelulusan minimal 66% jawaban harus benar, dan bagi peserta uji yang tidak kompeten dapat mengulang kembali apabila peserta uji sudah siap kembali untuk di uji. Sasaran Peserta & Persyaratan Khusus Program Pelatihan dan Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 UNTUK NON-BANKIR Profesional atau calon professional dgn pendidikan minimum atau mahasiswa program yang telah memiliki kualifikasi kompetensi di bidang Risk Management Level 1 dan direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PERSYARATAN UMUM Mengisi form pendafataran APL-01 & 02 Curiculum Vitae/CV Foto copy & asli KTP Foto Copy Ijazah Strata Satu ijazah pendidikan terakhir Foto Copy Sertifikat pelatihan bidang yang terkait Jika Ada Surat Referensi dan usulan dari kepala satuan kerja bank yang bersangkutan Portofolio, job desk & dokumen hasil kerja Pas foto 3×4 3 lembar, 4×6 3lembar background biru Khusus untuk CV, data yang diperlukan minimal memuat data sebagai berikut Data Pribadi. Riwayat Pendidikan Formal Education. Pendidikan Lainnya Informal Education. Riwayat Pekerjaan. Organisasi diluar Pekerjaan apabila ada. Penghargaan / Tanda jasa yang pernah diperoleh apabila ada. Referensi apabila ada. Waktu dan Tempat Waktu dan Tempat Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan Untuk Request Pelatihan Online Bisa Menghubungi Kami Fasilitas Modul Training Flashdisk Materi Pelatihan Sertifikat Pelatihan Training Kit Souvenir Tas/Backpack Photo Pelatihan Makan Siang dan 2 x Coffeebreak Ruang Training Berkualitas ———————– INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI SEGERA FERDI Phone/SMS/WA 0812-2681-1987 ———————–
Deskripsi Maksud dilakukannya sertifikasi kompetensi di bidang Risk Management adalah memastikan. memelihara dan memberikan jaminan bahwa pemegang sertifikat kompetensi menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI bidang Risk Management, dan telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan occupation dan jenjang kualifikasi tertentu sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia KKNI pada bidang Risk Management sehingga mereka memperoleh pengakuan dari pengguna/industri perbankan dalam meniti karier dan jenjang jabatannya. Tujuan Memberikan pengakuan kompetensi kepada bankir dalam bidang Risk Management. Memastikan peningkatan kompetensi bankir dalam bidang Risk Management secara berkelanjutan. Membuat standarisasi kompetensi bankir dalam bidang Risk Management.
Program Eksekutif Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif diselenggarakan guna menyikapi kondisi riil bahwa proses sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan secara berjenjang memerlukan waktu sehingga kebutuhan meningkatkan kemampuan operasional bank umum dalam pengelolaan risiko tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan sumberdaya yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko maka diselenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif bagi pengurus bank umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan ketrampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko. Program ini bersifat fast track yang diperuntukkan bagi Komisaris dan Direksi Bank Umum, sertifikat yang diperoleh hanya berlaku sementara, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan Program Sertifikasi Manajemen Risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank ini berbentuk pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Pemegang sertifikat Program Eksekutif wajib melakukan konversi ke Sertifikat Program Regular sesuai dengan aturan mengenai ukuran dan kompleksitas usaha bank. Proses konversi dilakukan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 3 Agustus 2010, selain itu persyaratan wajib lainnya bagi para pemilik sertifikat eksekutif bagi direksi dan komisaris adalah mengikuti Penyegaran Program setidaknya satu kali dalam dua tahun sesuai dengan Amandemen PBI No 8/9/PBI/2006. Pelaksanaan mengenai Penyegaran Program Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko Nomor 2/2/PBSMR/2008 Tentang Penyelenggaraan Penyegaran Program Eksekutif. Dasar Pelaksanaan PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 8/9/PBI/2006 ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2006. Pengertian Penyelenggaraan Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pengurus Bank Umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berjenjang. Penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif tidak dimaksudkan untuk menggantikan program sertifikasi manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan melakukan konversi sertifikatnya menjadi sertifikat manajemen risiko sebelum tanggal 3 Agustus 2010. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan mengikuti program penyegaran minimal 1 satu kali dalam 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat manajemen risiko program eksekutif. Program Reguler Sertifikasi Manajemen Risiko Program Reguler diselenggarakan secara berjenjang dari Tingkat I sampai dengan Tingkat V dimana penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis. Tingkatan dikategorikan berdasar jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Adapun pelaksanaan sertifikasi secara umum mencakup unit kompetensi diantaranya; kemampuan mengidentifikasi, mengukur, memantau, mengendalikan, dan memantau berbagai resiko yang dihadapi sektor perbankan, seperti; risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko lainnya. Materi uji kompetensi disusun berdasarkan silabus program standar profesi manajemen risiko dan kode etik yang telah mendapat pengakuan baik nasional maupun internasional. Dasar Pelaksanaan PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus Dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan Atas PBI tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Program Penyegaran Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko adalah suatu program pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu, yang dianggap dapat meng-update pengetahuan pemegang sertifikat terhadap perkembangan terkini dalam manajemen risiko. Pelaksanaan Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan sebagai organisasi atau institusi yang memiliki kemampuan dan memenuhi criteria untuk menyelenggarakan Penyegaran Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 pasal 14 ayat 1 dimana; Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko wajib mengikuti Program Penyegaran paling kurang 1 satu kali dalam 4 empat tahun untuk tingkat 1; 1 satu kali dalam 4 empat tahun untuk tingkat 2; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 3; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 4; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 5; Adapun jangka waktu Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko ditetapkan terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Dasar Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Pengertian Program Penyegaran adalah pelatihan lanjutan di bidang Manajemen Risiko yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, berupa kursus, seminar lokakarya atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Tujuan Memperpanjang masa berlaku sertifikat manajemen risiko Ketentuan Program Penyegaran Reguler Jangka waktu mengikuti Program Penyegaran bagi setiap tingkatan sertifikasi adalah sebagai berikut 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 1 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 2 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 3 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 4 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 5 Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Program Penyegaran dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Program Penyegaran Eksekutif Jangka Waktu mengikuti Program Penyegaran adalah 1 kali dalam 2 tahun. Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Batas waktu masa berlaku Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah sebagai berikut Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif sebelum ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 peserta tahun 2004 dan 2005 adalah tanggal 29 Mei 2008. Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif setelah ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 peserta ahun 2006, 2007 dst adalah 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Pelaksana Program Penyegaran Program Eksekutif Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan yang ditunjuk oleh BSMR. Proses pendaftaran dan Pembayaran Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan, BSMR datang pada saat pelaksanaan workshop sebagai observer yang memantau pelaksanaan Program Penyegaran. Persyaratan Kelulusan Peserta akan dinyatakan lulus apabila mengikuti secara aktif minimal 80% dari total sesi acara. Apabila kehadiran peserta kurang dari 80% total sesi acara, maka peserta dinyatakan tidak lulus dan berkewajiban untuk mengikuti kembali Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pogram Eksekutif berikutnya. Program Training on Trainer Pengertian Training Provider Training Provider adalah sebuah lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan di bidang manajemen risiko. Lembaga ini dapat berasal dari training centre perbankan maupun instansi pendidikan biasa lainnya. Training Provider diharuskan menjunjung tinggi loyalitas profesi di bidang manajemen risiko perbankan serta bekerja sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan yang diberikan oleh BSMR. Persyaratan Training Provider Mempunyai akte pendirian sebagai sebuah lembaga pelatihan atau lembaga pelaksana pendidikan. Mempunyai setidaknya 3 tiga orang trainer tetap di utamakan S2 dari perguruan tinggi di kenal. Mengirimkan setidaknya 2 dua orang trainersnya dan lulus pada Training on Trainer BSMR. Memiliki trainer yang berpengalaman di bidang keuangan, perbankan atau manajemen risiko. Mempunyai sarana/kelas yang dapat menampung setidaknya 25 dua puluh lima siswa. Bersedia menyampaikan susunan pengurus organisasi serta daftar trainer tetap maupun tidak. Bersedia menyampaikan kurikulum dan program pendidikan/pelatihan yang tidak menyimpang dari silabus Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Lembaga pendidikan asing dan badan hukum asing bersedia menyerahkan surat pernyataan kerjasama dengan lembaga kursus dalam negeri atau dengan investor dalam negeri. Mempunyai reputasi yang baik dalam bidang pendidikan atau pelatihan sumber daya manusia. Hak dan Kewajiban Training Provider Training Provider Berhak untuk menggunakan logo BSMR dan GARP dalam setiap aktivitas training sertifikasi manajemen risiko yang di adakan. Berhak untuk di cantumkan dalam website BSMR sebagai Training Provider yang terdaftar. Trainer yang telah mengikuti dan lulus Training on Trainers akan mendapatkan sertifikat sesuai tingkatannya dari BSMR. Training Provider Wajib menyampaikan materi training sesuai silaby BSMR. Wajib dan tunduk serta mentaati dan mematuhi segala peraturan BSMR Wajib untuk mengikuti Refreshment Program BSMR, jika terdapat perubahan materi. Ketentuan bagi Trainer yang Berpindah Instansi Training Provider Training Provider Lama Membuat Surat Pelepasan untuk dan atas nama trainer yang berpindah ke Instansi Training Provider baru untuk kemudian diserahkan kepada BSMR. Trainer yang bersangkutan secara otomatis melepaskan statusnya sebagai trainer pada Training Provider lama untuk menjadi trainer pada Training Provider baru. Training Provider yang melepaskan trainernya untuk pindah ke Training Provider baru akan tetap terdaftar pada BSMR pada level sebelumnya terakhir. Training Provider Baru Membuat Surat Keterangan untuk BSMR yang berisi keterangan perpindahan trainer dari Training Provider lama ke training Provider baru. Mencatatkan trainer yang pindah ke Instansi Training Provider baru ke BSMR, sebagai salah satu trainer mereka. Mendaftarkan trainer yang bersangkutan atas nama instansi Training Provider baru jika trainer tersebut diikutkan untuk TOT level berikutnya. Ketentuan lainnya Masa penetapan Training Provider BSMR adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal di keluarkannya surat penetapan sebagai Training Provider. Masa Penetapan Training Provider BSMR dapat di perpanjang kembali apabila memenuhi semua ketentuan dari BSMR. Dan peraturan lainnya yang akan ditentukan kemudian.
sertifikasi manajemen risiko level 1